PTSL Ditarik Rp 850 Ribu, Puluhan Warga Desa Geger Datangi BPN Lamongan
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Nur Qomar Hadi
Selasa, 13 Agustus 2019 18:27 WIB
Dalam kesempatan itu, massa hampir dua jam menunggu hingga kemudian ditemui oleh Kasubag TU BPN Lamongan, Darmawan. Kepada warga, Darmawan menegaskan BPN tidak ikut campur terkait ketentuan biaya yang diputuskan pihak Desa.
"Untuk biaya penyuluhan, pengukuran, dan pemeriksaan tanah program PTSL memang digratiskan. Masyarakat harus lebih jeli mempelajari peraturan yang ada, karena dalam peraturan memang ada yang harus mengeluarkan biaya. Tetapi itu tidak berkaitan dengan BPN, tapi teknis di desa," terangnya.
Sementara, Subkhan Kepala Desa Geger demisioner, membenarkan bahwa pihaknya menerapkan biaya tersebut pada masyarakat yang ikut mengurus program PTSL.
Menurutnya semua sudah sesuai aturan dan kesepakatan bersama. Tetapi oleh masyarakat pelaksanaan program ini sudah di laporkan. "Benar pak. Sudah dilaporkan ke Polres dan Kejaksaan. Bahkan sudah ditulis di media lokal Lamongan. Ya itu beritae pak. Lebih jelasnya bisa tanya ke kantor pada Pokmas," kata Subkhan kepada wartawan ketika dikonfirmasi melalui telepon. (qom/rev)