Tambang Merkuri Ilegal Diungkap Polda Jatim, Lima Pelaku Ditangkap
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Anatasia Novarina
Selasa, 13 Agustus 2019 18:45 WIB
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Polisi mengungkap praktik pertambangan ilegal di wilayah Krian Sidoarjo, Jawa Timur. Ada empat pelaku diamankan, yakni Andri Wijaya (41) warga Surabaya, Ali Bandi (49) warga Waralohi, Ahmad Hidayat alias Agung Martin Hidayat (35) warga Sidoarjo, dan AS (50) warga Huku Sungai Selatan, dan MR (35) warga Banjarmasin. Keempatnya diamankan anggota Polda Jatim karena terlibat dalam pertambangan ilegal.
Selasa (13/8), dugaan perkara penambangan ilegal dan perdagangan merkuri tanpa izin ini dirilis oleh Direskrimsus Polda Jatim Kombespol Akhmad Yusep Gunawan di halaman Mapolda setempat. Dalam keterangannya, Akhmad Yusep mengungkapkan tambang tersebut memproduksi merkuri atau air raksa yang peredarannya dilarang di Indonesia.
BACA JUGA:
Ditreskrimum Polda Jatim Ringkus Spesialis Curanmor
Subdit Jatanras Polda Jatim Tangkap Pelaku Penembakan di Tol, Begini Pengakuan Tersangka
Polda Jatim Ringkus Penjual Bubuk Petasan, 231 Kg Bahan Peledak Diamankan
Polda Jatim Ungkap Kasus Hoax di Banyuwangi
"Ditkrimsus Subdit IV berhasil mengungkap perkara penambangan ilegal atau perdagangan tanpa izin terkait merkuri atau air raksa," kata Kombespol Akhmad Yusep, Selasa (13/8).
Yusep mengatakan, pengungkapan produksi merkuri ilegal ini berawal dari cyber patrol yang dilakukan timnya. Diketahui, ada yang memasarkan merkuri melalui media sosial dalam bentuk kemasan merek gold. Diketahui, produk resmi dari Jerman tersebut ilegal.
"Tim kemudian melakukan undercover buy, dan mengamankan seorang di Sidoarjo. Indonesia melarang produksi merkuri, artinya tidak ada produksi merkuri. Kalau butuh harus impor," imbuhnya.
Berdasarkan penyelidikan, Yusep mengatakan pihaknya juga menemukan kegiatan pengolahan dan pemurnian batu cinnabar menjadi merkuri. Ternyata, hal ini dilakukan oknum yang tidak memegang IUP atau izin dari pemerintah.