Aniaya Karyawan, Bos Cafe Triangle Terancam Menjadi Tersangka, Polisi Janji Tuntas 2 Minggu
Editor: Abdurrahman Ubaidah
Wartawan: Iwan Irawan
Rabu, 14 Agustus 2019 14:40 WIB
MALANG, BANGSAONLINE.com - Jhonson L.K. (40) bos Cafe Triangle yang berlokasi di Jalan Sukarno Hatta Lowokwaru Kota Malang terancam menjadi tersangka. Hal itu menyusul penganiayaan yang dilakukan terhadap karyawannya, Novi Fransiska Aditama (26), warga Donomulyo Kabupaten Malang.
Akibat penganiayaan yang dilakukan menggunakan palu itu, korban Novi Fransiska Aditama mengalami cacat permanen pada tiga jarinya. Kasus ini bermula saat korban dituduh menjual minuman keras tanpa seizin Jhonson.
BACA JUGA:
Kronologi Sepasang Kekasih Pegawai Hotel di Batu Buang Janin Hasil Aborsi di Toilet
Polres Batu Ringkus Sejoli yang Diduga Aborsi Janin di Luar Nikah
Polisi Gerebek Pabrik Miras di Kota Batu, Ratusan Botol Siap Edar Disita
Polres Malang Tangkap Pelaku Pembunuhan Warga Pakis, Ternyata ini Motifnya
Saat dikonfirmasi BANGSAONLINE.com, Kasatreskrim Polres Malang Kota AKP Komang Yoga Arya W berjanji akan merampungkan kasus ini dalam waktu dua minggu.
Pihaknya mengaku, saat ini tengah memanggil para pihak. Baik Jhonson (terlapor), maupun Novi Fransiska (korban).
Novi sendiri, Rabu (14/8) pagi tadi telah datang ke Mapolres Malang Kota guna dimintai keterangan. Ia tampak didampingi penasehat hukumnya, Bakti Reza Hidayat.
Simak berita selengkapnya ...