Kehabisan Blanko, Polda Jatim Berikan SIM Sementara Kepada Pemohon
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Anatasia Novarina
Jumat, 16 Agustus 2019 03:00 WIB
Sementara itu untuk pemohon SIM baru dan perpanjangan akan diberikan surat pengganti SIM yang nantinya dapat ditukarkan SIM, jika material sudah didistribusikan oleh Ditlantas Polda Jatim ke wilayah jajarannya.
"Diupayakan tidak sampai satu bulan material SIM sudah bisa didistribusikan," kata AKP Heru.
Diharapkan oleh AKP Heru bagi masyarakat yang ingin mengajukan permohonan SIM baru atau perpanjangan tidak perlu cemas dengan diberikannya surat keterangan pengganti SIM oleh petugas.
"Surat itu sah sebelum material SIM dibagikan," pungkas AKP Heru. (ana/rev)