Jelang Akhir Jabatan, Komisi A DPRD Tuban Kawal Hak Warga Kecamatan Soko
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Gunawan Wihandono
Selasa, 20 Agustus 2019 22:16 WIB
TUBAN, BANGSAONLINE.com - Meski telah memasuki masa akhir jabatan sebagai anggota dewan, DPRD Tuban masih menunjukkan kinerja maksimal dalam upaya menyelesaikan permasalahan di masyarakat. Sekadar diketahui, masa jabatan anggota DPRD Tuban periode 2014-2019 berakhir pada tanggal 24 Agustus mendatang.
Bukti bahwa anggota dewan masih bekerja maksimal, salah satunya ditunjukkan dengan menggelar pertemuan antara PT Geo Putra Perkasa (GPP) dengan warga Desa Sokosari di Aula Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban, Selasa (20/8). Pertemuan tersebut dilakukan karena adanya pengaduan dari warga tentang sewa menyewa tanah warga yang dipakai oleh PT. GPP.
BACA JUGA:
Rapat Perdana, Bapemperda DPRD Tuban Bahas Sejumlah Raperda
Kecam Viralnya Bully di Salah Satu SMP Negeri, Anggota DPRD Tuban Sarankan Konseling Behavioral
Anggota DPRD Kabupaten Tuban Periode 2024-2029 Dilantik
Siswanto, Mantan Pegawai SIG yang Sukses Jadi Anggota DPRD Tuban
Dalam pertemuan yang digawangi Komisi A DPRD Tuban, salah satu tokoh masyarakat Desa Sokosari, Suri menuturkan, perusahaan yang dulu bernama PT Geolink itu telah mengingkari kesepakatan antara perusahaan dengan warga. Untuk itu, warga meminta perusahaan untuk membayar kesepakatan sewa-menyewa atas hak tanah yang ditempati PT GPP beroperasi selama 2 tahun.
"Kami menuntut perusahaan untuk membayar sewa tanah sebesar Rp 200 juta per tahun," katanya saat memberikan penjelasan kepada Komisi A.
Begitu juga yang disampaikan warga lainnya Tamuji. Dirinya menyampaikan, jika selama ini tidak ada perjanjian secara tertulis antara kedua belah pihak, terkait sewa menyewa tanah warga sejak pergantian perusahaan.
"Kini saya harus bekerja serabutan untuk menyambung hidup karena tanah yang dipakai perusahaan belum dibayar," keluhnya.