Pendamping Desa di Pamekasan Diduga Banyak yang Double Job
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Yeyen
Kamis, 22 Agustus 2019 22:59 WIB
PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Sejumlah Pendamping Desa di Kabupaten Pamekasan diduga banyak yang merangkap pekerjaan (double job) sesama program APBN.
Seperti yang diungkapkan salah satu Pendamping Desa di Pamekasan berinisial H. Ia mengakui jika dirinya tercatat sebagai penerima sertifikasi di salah institusi pendidikan. Bahkan dirinya terang-terangan tidak mau melepas dua job tersebut.
BACA JUGA:
Bawaslu Pamekasan akan Kirim Surat ke Pj Bupati Buntut 5 Kades yang Diduga Langgar Netralitas
Diduga Dukung Bakal Calon Bupati Tertentu, Lima Kades di Pamekasan Penuhi Panggilan Bawaslu
Masrukin Hadiri Syukuran Perpanjangan Masa Jabatan Kades: Tingkatkan Pelayanan Masyarakat
Pj Bupati Pamekasan Serahkan SK Perpanjangan Masa Jabatan kepada 159 Kepala Desa
"Jika saya ditanya milih yang mana, ya saya jawab pilih dua-duanya," ujar pria yang meminta namanya dirahasiakan.
Menanggapi hal tersebut, Muhammad Mahfud Staf Satuan Kerja (Satker) Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD) Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Pemprov Jatim menegaskan, bahwasanya Pendamping Desa (PD) dilarang untuk double job atau merangkap pekerjaan yang sama-sama bersumber dari APBN.
Hal tersebut sesuai dengan regulasi Standar Operasional dan Prosedur (SOP) Kementerian Desa, yang tertuang dalam Permendes Nomor 3 tahun 2015 tentang Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi untuk Pendamping Desa.
Simak berita selengkapnya ...