1230 Fintech Ilegal di Indonesia Ditutup, OJK: Masyarakat Harus Cerdas Dalam Meminjam
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Yudi Indrawan
Selasa, 27 Agustus 2019 23:50 WIB
JEMBER, BANGSAONLINE.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memblokir atau menutup sekitar 1230 Fintech (Financial technology) Ilegal di Indonesia. Langkah pemblokiran itu dilakukan oleh Satgas Waspada Investasi OJK Pusat karena diketahui lembaga-lembaga Fintech itu telah banyak merugikan nasabah. Di antaranya, terkait sikap penagihan kepada nasabah yang dinilai kurang baik.
"Penutupan yang dilakukan ini karena Fintech Ilegal itu telah banyak melakukan tindakan penagihan yang kurang baik," kata Ketua Satgas Waspada Investasi OJK Tongam L Tobing saat dikonfirmasi wartawan pada kegiatan Pemaparan tentang Fintech Ilegal di CGV Bioskop Jember, Selasa (27/8/2019) sore.
BACA JUGA:
Juli 2024, Sektor Jasa Keuangan di Wilker OJK Kediri Terjaga dan Stabil
Fungsi Kalkulator Forex Lanjutan: Melampaui Perhitungan Dasar
Freeport Dukung Transformasi Era Society 5.0 di 36 Sekolah
Sukses PT. Nathin dan PT. Khinco Gelar Tour Eskludif Manufaktur Maklon Herbal dan Kosmetik
Menurut Tongam, tindakan yang digolongkan tidak baik itu, seperti halnya teror yang dilakukan di media sosial. "Teror itu dilakukan kepada keluarga nasabah hingga ada yang di-upload ke media sosial," ungkapnya.
Ia menjelaskan, berdasarkan aturan yang telah ditetapkan, Fintech tidak boleh melakukan penagihan yang bisa membuat konsumen tidak nyaman. "Aturan ini sudah dipatuhi oleh fintech legal yang terdaftar oleh OJK," katanya.
Simak berita selengkapnya ...