1230 Fintech Ilegal di Indonesia Ditutup, OJK: Masyarakat Harus Cerdas Dalam Meminjam
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Yudi Indrawan
Selasa, 27 Agustus 2019 23:50 WIB
Diketahui untuk Fintech legal ini, tercatat ada 127 perusahaan. "Dengan per 7 Agustus ini, ada 15 perusahaan baru," sambungnya.
Namun meski demikian, Tongam masih khawatir akan operasinya fintech ilegal tersebut. Pihaknya meminta masyarakat untuk tidak tergiur oleh tawaran yang menjanjikan. Untuk itu, ia mengimbau masyarakat melakukan pengecekan secara seksama terhadap fintech tersebut.
"Masyarakat harus untuk bijak dalam memanfaatan fasilitas dari Fintech ini. Pinjam sesuai kebutuhan dan kemampuan, jangan meminjam jika tidak mampu membayar. Jadi cerdas dalam meminjam. Pinjam pada usaha-usaha produktif, bukan konsumtif, pahami risiko dan kewajiban, juga denda, dan bunganya. Jangan sampai menyesal," pesannya. (jbr1/yud/rev)