Kuasa Hukum Susi Tuding Polda Jatim Paksakan Penahanan Kliennya
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Anatasia Novarina
Kamis, 05 September 2019 18:06 WIB
SURABAYA, BANGSAONLINIE.com - Kuasa Hukum Tri Susanti, Sahid S.H. dari Sahid & Partner menuding penahanan kliennya (Tri Susanti) cenderung dipaksakan oleh penyidik Polda Jatim. Pihaknya berencana segera mengajukan penangguhan penahanan.
"Dalam pandangan kami, Bu Susi seharusnya tidak perlu ditahan dan atau tidak ada kewajiban untuk ditahan. Cenderung dipaksakan penahanan Mbak Susi," ujar Sahid selaku Ketua Tim Kuasa Hukum Tri Susanti, di Singgasana Hotel, Kamis (5/9).
BACA JUGA:
Satresnarkoba Polres Jombang Sabet Piagam Penghargaan dari Polda Jatim
Ditreskrimum Polda Jatim Ringkus Spesialis Curanmor
Polda Jatim Ajak Media Bersinergi Jaga Kondusivitas Pilkada 2024
Kapolri Sebut Hari Juang Polri Jadi Semangat Generasi Muda Hadapi Berbagai Macam Tantangan Zaman
Sahid menyatakan, penahanan Susi tidak memenuhi unsur dalam pasal 21 ayat 1. "Karena tidak memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 21 ayat 1, Bu Susi tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan menghalangi tindak pidana," imbuhnya.
Tim kuasa hukum mengaku dalam waktu dekat akan segera mengajukan permohonan penangguhan penahanan. "Kami mengajukan permohonan penangguhan penahanan dengan penjamin dari pihak keluarga," terangnya.