Polrestabes Amankan Sabu 4,7 Kg, Dikendarikan dari Jaringan Lapas
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Anatasia Novarina
Rabu, 18 September 2019 00:38 WIB
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - SN alias Nunuk (28), dan AW (37), keduanya warga Sidoarjo, diringkus anggota Unit II Satnarkoba Polrestabes Surabaya, karena memiliki sabu 4,7 kg.
Kapolrestabes Kombes Pol Sandi Nugroho mengatakan kasus ini sudah didalami Satresnarkoba Polrestabes Surabaya mulai beberapa bulan lalu. "Barang buktinya sabu 4.7 kg, terbungkus dalam 20 plastik besar dan kecil,” kata Kapolrestabes, kemarin (17/9).
BACA JUGA:
Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Ringkus Pengedar Sabu
4 Anggota Polisi dari 2 Polsek Diduga Kabur saat Polrestabes Surabaya Gelar Tes Urin
Simpan 17 Butir Pil Koplo, 2 Pemuda Diamankan Tim Turjawali Polrestabes Surabaya
Viral Belanja Skincare Dapat Narkoba, Kasi Humas Polrestabes Surabaya Bilang Begini
“Penangkapan dilaksanakan oleh anggota di ekspedisi PT Pantra (Panca Kobra Sakti) di Jalan Lingkar Timur Sidoarjo, kemudian dikembangkan anggota ke Jl KH Ahmad Khosim, Buduran Sidoarjo, dan ditemukan tersangka SN dan AW,” terangnya
Simak berita selengkapnya ...