Polres Situbondo Kembalikan 18 Kendaraan Hasil Kejahatan ke Pemiliknya
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Mursidi
Selasa, 24 September 2019 22:52 WIB
SITUBONDO, BANGSAONLINE.com - Sebanyak 18 barang bukti berbagai jenis kendaraan dipamerkan oleh Polres Situbondo. Kendaraan itu merupakan barang bukti kejahatan sejak bulan januari 2019.
Belasan kendaraan yang ditempatkan di halaman Mapolres Situbondo tersebut terdiri dari roda empat sebanyak 4 buah, dan kendaraan roda dua sebanyak 14 buah. Dari 18 kendaraan, 14 merupakan hasil kejahatan, sementara 4 lainnya hasil dari laka lantas.
BACA JUGA:
Pengundian Nomor Urut Paslon, Polres Situbondo Terjunkan 200 Personel
Polres Situbondo Gerebek Pesta Sabu di Desa Buduan, Amankan 1 Orang dan 2,3 Gram BB
Polres Situbondo Ringkus 2 Pengedar Ratusan Pil Trex
Pesta Sabu, Oknum Wartawan dan LSM di Situbondo Diringkus Polisi
Kapolres Situbondo, AKBP Awan Hariono menjelaskan bahwa, sejumlah barang bukti tersebut akan dikembalikan kepada pemiliknya. Menurutnya, pengembalian barang bukti merupakan wujud bahwa proses penyidikan tindak pidana di Polres Situbondo mengedepankan transparansi dan akuntabilitas.
Untuk itu, Polres Situbondo mengimbau kepada masyarakat yang kehilangan kendaraannya, baik roda empat maupun roda dua agar mendatangi Mapolres Situbondo. Jika kendaraan yang hilang ada, masyarakat diperbolehkan mengambilnya.
"Kita akan berikan secara gratis, cukup membawa surat bukti kepemilikan kendaraan bermotor berupa STNK dan BPKB. Jika BPKB-nya digadaikan, ya bawa surat keterangan dari leasing atau lembaga peminjam," kata Awan Hariono, Senin (24/9).
Simak berita selengkapnya ...