Kader PKS Jabat Ketua Komisi B Sekaligus Ketua Fraksi di DPRD Kota Malang, Ini Alasan Ketua DPD
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Iwan Irawan
Rabu, 25 September 2019 18:54 WIB
KOTA MALANG, BANGSAONLINE.com - Tri Agus Purwono, anggota DPRD Kota Malang periode 2019 - 2024 dari PKS merangkap jabatan sebagai Ketua Fraksi sekaligus Ketua Komisi B di parlemen. Hal itu diketahui setelah adanya penetapan fraksi seminggu sebelumnya, dan pembentukan AKD (alat kelengkapan dewan) pada Selasa (24/09) lalu.
Hal ini sempat menjadi rasan-rasan di internal DPRD Kota Malang. Sebab, hanya partai PKS yang membiarkan kadernya bisa merangkap dua jabatan penting. Sementara di partai-partai lainnya, jabatan penting dibagi merata ke kadernya.
BACA JUGA:
KPU Kota Malang Tetapkan Perolehan Kursi Partai Politik dan 45 Anggota DPRD Terpilih
Pengamat Politik Beri Pendapat soal Perdamaian Sengketa Caleg PDIP Jatim VI
Caleg PDIP dari Kota Malang Gelar Lomba Mancing
HUT ke-77 Bhayangkara, Ketua DPRD Kota Malang Terima Penghargaan, Berikut Pesannya
Padahal, selain Tri Agus Purwono yang merupakan Ketua Bidang Polhukam DPD PKS Kota Malang, masih ada 5 anggota DPRD Kota Malang lainnya yang berasal dari PKS.
Menjawab hal ini, Ketua DPD PKS Kota Malang Joko Ernanto Purnomo saat dikonfirmasi menjelaskan partainya memutuskan Tri Agus P merangkap jabatan ketua fraksi dan ketua Komisi B atas dasar kapabilitas, kredibilitas, serta kesenioran. "Itu pun direstui DPW PKS Jawa Timur," tegas Joko.
Simak berita selengkapnya ...