Prof Togar: PPK Pengadaan Barang Jangan Takut
Editor: Nur Syaifudin
Wartawan: M. Syuhud Almanfaluty
Sabtu, 28 September 2019 15:32 WIB
GRESIK, BANGSAONLINE.com - DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kabupaten Gresik mengadakan seminar hukum bertajuk "Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Pasca-Perpres No. 16 Tahun 2018", di Hotel Santika Gresik, Sabtu (28/9).
Seminar yang dibuka Wabup Gresik Moh. Qosim itu mendatangkan sejumlah narasumber dan dihadiri ratusan peserta mulai para advokat, akademisi, dan kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemkab Gresik. Di antara narasumber yang didatangkan adalah Prof. Y. Sogar Simamora dari Unair, Sekretaris DPD IAPI Provinsi Jatim, dan Kajari Gresik Pandu Pramukartika dengan moderator Ketua DPC Peradi Gresik, Kukuh Pramono Budi.
BACA JUGA:
Lepas Ekspor 36,28 Ton Copper Foil PT Hailiang ke China, ini Harapan Bupati Gresik
Pesan Wakil Bupati Gresik saat Hadiri Job Fair di SMK Asa'adah
Peringati Rebo Wekasan, Warga Suci Gresik Kirab Tumpeng Agung
Bupati Yani Pimpin Soft Opening Gejos Sport Center
Dalam kesempatan itu, Prof. Sogar memaparkan Perpres Nomor 16 Tahun 2018, tentang pengadaan barang/jasa pemerintah. Dalam Perpres itu, Prof. Sogar mengatakan pejabat pelaksana kegiatan (PPK) memiliki peran strategis. PPK memilik peran besar terhadap sukses tidaknya kegiatan yang dilakukan. Karena itu, dia meminta PPK tak perlu takut dalam melaksanakan pengadaan barang/jasa pemerintah.
"Dengan catatan, segala ketentuan perundangan yang mengatur dan tahapan kegiatan, pelaksanaan hingga pemeriksaan pekerjaan dilakukan dengan benar. Regulasi yang mengatur pekerjaan pengadaan barang atau jasa pemerintah saat ini kian komplek. Contoh, terkait kontrak pekerjaan atau proyek. Kontrak tak boleh dilakukan sebelum ada pendapat ahli hukum seperti advokat," paparnya.