Tiga Polisi Jadi Tersangka, Kasus Tahanan Polsek Sukodono Meninggal | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Tiga Polisi Jadi Tersangka, Kasus Tahanan Polsek Sukodono Meninggal

Editor: musta'in
Wartawan: nanang ichwan
Rabu, 19 November 2014 00:36 WIB

BERBINCANG – Komisioner Kompolnas, Edi Saputra Hasibuan (kanan) saat diterima oleh Kapolres Sidoarjo AKBP Anggoro Sukartono, di Mapolres Sidoarjo, Selasa (18/11). Edi datang ke Sidoarjo bersama Hamidah Abdurrahman, juga komisioner Kompolnas. foto: nanang ichwan/BangsaOnline

SIDOARJO (BangsaOnline) – Kasus meninggalnya seorang tahanan Polsek Sukodono, Sidoarjo, M Imron Zainuddin (27), memasuki babak baru. menetapkan tiga anggota Polsek Sukodono sebagai tersangka dalam kasus tersebut, Selasa (18/11/2014).

Ketiga tersangka tersebut, berinisial SG, DP dan RT. “Ketiganya kami kenakan Pasal 170 juncto 64 KUHP. Dimana diduga para tersangka telah melakukan tindak pidana pengeroyokan terhadap korban secara bersama-sama,” cetus Kapolres Sidoarjo AKBP Anggoro Sukartono, SIK di Mapolres Sidoarjo, Selasa (18/11/2014). 

Dengan pengenaan pasal tersebut, ketiga oknum polisi itu terancam hukuman maksimal lima tahun penjara. Anggoro menyatakan, ketiganya dilakukan penahanan sejak dikenakan status sebagai tersangka. “Sejak ditetapkan tersangka, maka ketiganya ditahan,” tandas Anggoro.

Menurut Anggoro, ketiga anggota polisi itu diduga melakukan penganiayaan secara bersama-sama ketika melerai tawuran warga seusai hiburan orkes di sebuah lapangan di Desa Kebonagung, Sukodono, pada Jumat malam, 31 Oktober 2014 lalu. "Jadi ini dilakukan di luar, bukan di dalam tahanan Polsek Sukodono," tandas Anggoro. 

Sementara itu, kasus tersebut juga memantik perhatian Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Dua komisioner Kompolnas, Edi Saputra Hasibuan dan Hamidah Abdurrahman datang ke Mapolres Sidoarjo, Selasa (18/11/2014).

1 2

 

 Tag:   Polres Sidoarjo

Berita Terkait

Bangsaonline Video