Tiga Polisi Jadi Tersangka, Kasus Tahanan Polsek Sukodono Meninggal
Editor: musta'in
Wartawan: nanang ichwan
Rabu, 19 November 2014 00:36 WIB
SIDOARJO (BangsaOnline) – Kasus meninggalnya seorang tahanan Polsek Sukodono, Sidoarjo, M Imron Zainuddin (27), memasuki babak baru. Polres Sidoarjo menetapkan tiga anggota Polsek Sukodono sebagai tersangka dalam kasus tersebut, Selasa (18/11/2014).
Ketiga tersangka tersebut, berinisial SG, DP dan RT. “Ketiganya kami kenakan Pasal 170 juncto 64 KUHP. Dimana diduga para tersangka telah melakukan tindak pidana pengeroyokan terhadap korban secara bersama-sama,” cetus Kapolres Sidoarjo AKBP Anggoro Sukartono, SIK di Mapolres Sidoarjo, Selasa (18/11/2014).
BACA JUGA:
Guru SMP Negeri di Sidoarjo Ditetapkan Tersangka atas Laporan Dugaan Cabuli Siswinya
Polres Sidoarjo Siagakan 1.191 Personel dalam Operasi Ketupat Semeru 2024
Jelang Pemilu, Personel Gabungan di Sidoarjo Gelar Patroli Kamtibmas
Mayat Mr. X Tergeletak di Depan Ruko Bringinbendo
Dengan pengenaan pasal tersebut, ketiga oknum polisi itu terancam hukuman maksimal lima tahun penjara. Anggoro menyatakan, ketiganya dilakukan penahanan sejak dikenakan status sebagai tersangka. “Sejak ditetapkan tersangka, maka ketiganya ditahan,” tandas Anggoro.
Menurut Anggoro, ketiga anggota polisi itu diduga melakukan penganiayaan secara bersama-sama ketika melerai tawuran warga seusai hiburan orkes di sebuah lapangan di Desa Kebonagung, Sukodono, pada Jumat malam, 31 Oktober 2014 lalu. "Jadi ini dilakukan di luar, bukan di dalam tahanan Polsek Sukodono," tandas Anggoro.
Sementara itu, kasus tersebut juga memantik perhatian Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Dua komisioner Kompolnas, Edi Saputra Hasibuan dan Hamidah Abdurrahman datang ke Mapolres Sidoarjo, Selasa (18/11/2014).