DLHKP Kota Pasuruan Sosialisasikan Penanganan Sampah 3R
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Ardianzah
Kamis, 03 Oktober 2019 23:48 WIB
Saat ini, di Kota Pasuruan telah ada kader lingkungan dengan peran sebagai pelopor dan penggerak pembangunan lingkungan. Selain itu, kader juga sebagai inisiator, motivator, fasilitator, serta dinamisator.
"Dengan tugas kader lingkungan yang berat, maka dipilihlah masyarakat yang mempunyai kemauan yang tinggi, pengabdian dan keikhlasan. Marilah kita bersama-sama berkomitmen membangun sinergi kegiatan yang mendukung untuk terwujudnya Kota Pasuruan bersih sampah tahun 2020 serta merubah perilaku kita untuk menjadi lebih peduli pada lingkungan hidup khususnya sampah," tuturnya.
Perlu diketahui, 3R adalah prinsip pengolahan limbah meliputi Reuse yakni menggunakan kembali barang yang tidak sekali pakai, mengurangi penggunaan barang sekali pakai. Reduce yakni mengurangi penggunaan barang yang menghasilkan limbah, dan Recycle yakni mendaur ulang limbah menjadi barang yang memiliki nilai ekonomis. (ard/par/rev)