Syarat Maju Pilkada Tak Pernah Mabuk dan Berzina, KPU Kota Blitar Tunggu Informasi Resmi dari KPU RI
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Akina Nur Alana
Selasa, 08 Oktober 2019 14:28 WIB
BLITAR, BANGSAONLINE.com - Calon kepala daerah 2020 mendapatkan syarat tambahan untuk maju dalam Pilkada serentak 2020. Syarat tambahan tersebut di antaranya adalah tak pernah melakukan perbuatan tercela. Perbuatan tercela ini dirinci menjadi judi, mabuk, mengedarkan atau memakai narkoba, hingga berzina.
Dikonfirmasi terkait hal ini, KPU Kota Blitar sebagai salah satu daerah yang akan mengikuti Pilkada 2020 nanti mengaku masih menunggu aturan baru terkait syarat pencalonan kepala daerah di Pilwali Kota Blitar 2020 dari KPU RI.
BACA JUGA:
Pekerja MPS Trowulan Kompak Pilih Gubernur yang Full Senyum
Rapat Konsolidasi Tim Pemenangan Pilgub Jatim, Khofifah Tekankan Politik Santun
Para Waranggono di Tiga Kabupaten Jatim Utara Deklarasi Menangkan Khofifah-Emil di Pilgub Jatim
Komunitas Perempuan Relawan ‘Prokem’ Deklarasi Menangkan Khofifah-Emil
Ketua KPU Kota Blitar, Choirul Umam mengatakan, aturan itu saat ini masih diuji publik oleh KPU RI. Pihaknya hingga kini masih menunggu hasil dari uji publik tersebut.
"Kami masih menunggu hasil dari uji publik . Ada beberapa syarat bagi calon kepala daerah, yaitu, tidak pernah terlibat kasus judi, narkoba, mabuk, dan zina," kata Ketua KPU Kota Blitar, Choirul Umam, Selasa (8/10/2019).
Simak berita selengkapnya ...