Kuasa Hukum Yakin Kalau Bos KSU Arta Srikandi akan Divonis Bebas
Editor: Abdurrahman Ubaidah
Wartawan: Ganda Siswanto
Senin, 14 Oktober 2019 22:13 WIB
BANYUWANGI, BANGSAONLINE.com - Sidang kasus penggelapan dana Koperasi Serba Usaha (KSU) Arta Srikandi oleh Robby Sulistio Handoko berlangsung di ruang Garuda, PN Banyuwangi, Senin (14/10/2019).
Agenda sidang, tahap verifikasi atas kebenaran putusan Pengadilan Niaga Surabaya terkait kepailitan KSU Arta Srikandi.
BACA JUGA:
SP3 Dibatalkan, Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan Karno Widjaja dkk Kembali Dilanjutkan
Tak Terima Divonis 3 Tahun Penjara, Terdakwa di Banyuwangi Coba Serang Hakim
Eksepsi Diterima, Mantan Bos Pedagang Pakaian di Banyuwangi Ini Kini Bisa Bernapas Lega
Dewan Minta Dinkop, UM, dan Perdagangan Awasi Bunga Pinjaman KSP di Banyuwangi
Dalam perkara ini, Robby yang menjadi bos KSU Arta Srikandi yang didampingi oleh kuasa hukumnya bisa sedikit lega. Karena persidangan kasusnya mengarah kepada fakta yang positif.
Dalam persidangan ini, Ketua Majelis Hakim PN Banyuwangi Saiful Arif, S.H., M.H. memutuskan jika putusan pailit yang menimpa KSP Arta Srikandi tersebut benar adanya.
Simak berita selengkapnya ...