Kuasa Hukum Yakin Kalau Bos KSU Arta Srikandi akan Divonis Bebas | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Kuasa Hukum Yakin Kalau Bos KSU Arta Srikandi akan Divonis Bebas

Editor: Abdurrahman Ubaidah
Wartawan: Ganda Siswanto
Senin, 14 Oktober 2019 22:13 WIB

Eko Sutrisno, S.H. kuasa hukum Robby.

"Kami juga telah mengonfirmasi ke Panitera pengganti Pengadilan Niaga Surabaya atas putusan pailit tersebut. Kami tetapkan untuk pembacaan dan penetapan sidang vonis perkara ini akan kami lakukan pada hari Kamis (17/10/2019) mendatang," imbuhnya saat memimpin persidangan ini.

Eko Sutrisno, S.H. sebagai kuasa hukum Robby saat diwawancarai mengatakan pihaknya sangat optimis sekali, kliennya akan divonis bebas.

"Karena dengan adanya putusan pailit No.7/Pdt.SUS-PKPU/2019/PN.NIAGA/SBY, seharusnya klien saya tidak layak ditahan. Karena klien saya (terdakwa) telah dilindungi oleh Undang-Undang (UU) kepailitan. Maka dari itu, keputusan vonis pada hari Kamis besok saya sangat yakin bahwa klien saya akan diputus bebas oleh majelis Hakim PN Banyuwangi," pungkasnya. (gda/dur)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video