Eks Terpidana Bisa Nyalon Kades, Bila Ancaman Pidananya di Bawah 5 Tahun
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Ahmad Habibi
Kamis, 17 Oktober 2019 17:39 WIB
PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Pemahaman soal regulasi eks terpidana yang mencalonkan diri sebagai bakal calon kepala desa (bacakades) masih berbeda-beda. Hal ini tak jarang menimbulkan pemahamaman kontrakdiktif, utamanya di daerah yang akan menyelenggarakan pilkades serentak.
Dalam Permendagri no 65 tahun 2017 tentang perubahan aturan Pilkades (Pemilihan Kepala Desa) pasal 33 no 9, disebutkan bacakades harus tidak pernah dijatuhi hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
BACA JUGA:
DPMPD Pasuruan Gelar Geladi Bersih Pelantikan Cakades Terpilih
Ketua BPD Winong Harap Kades Terpilih Bisa Lanjutkan Program Desa
Pilkades Serentak 46 Desa Digelar Besok, Dewan: Jangan Sampai Merusak Persatuan Masyarakat
Menjawab Keluhan Masyarakat, Perempuan ini Maju Jadi Cakades Beji
Menurut anggota Komisi I DPRD Kabupaten Pasuruan Rudi Hartono, Permendagri soal persyaratan Calon Kepala Desa tersebut memang perlu penjabaran yang lebih jelas. Tujuannya agar masyarakat bisa lebih paham, mengingat di Pasuruan sendiri sedang ada hajat Pilkades serentak. Kata dia penjabaran itu bisa dituangkan melalui Keputusan Bupati atau Perda.
Simak berita selengkapnya ...