BPKA Kota Pasuruan Gelar Rekonsiliasi Pengelolaan Barang Milik Daerah
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Ardianzah
Jumat, 25 Oktober 2019 19:51 WIB
Dalam sambutannya, sekda berpesan kepada Kepala OPD selaku pengguna barang, agar memperhatikan tata kelola barang, antara lain melakukan pencatatan dan inventarisasi barang milik daerah yang berada dalam penguasaannya.
"Kepala OPD harus menggunakan barang milik daerah yang berada dalam penguasaannya untuk kepentingan penyelenggaraan tugas dan fungsi OPD yang dipimpinnya, mengamankan, dan memelihara barang milik daerah. Kepala daerah juga harus melakukan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian atas penggunaan barang milik daerah yang ada dalam penguasaannya dan menyusun dan menyampaikan laporan barang pengguna semesteran dan laporan barang pengguna tahunan yang berada dalam penguasaannya kepada pengelola barang," tuturnya.
Plt. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Dan Aset (BPKA) Kota Pasuruan Drs. Mochamad Amien, MM mengatakan, diadakan rekonsiliasi ini untuk menyelesaikan temuan hasil pemeriksaan BPK atas penatausahaan aset.
"Sehingga dapat disusun neraca awal tahun anggaran 2018 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kota Pasuruan," katanya. (ard/par/rev)