Calon Perorangan di Pilbup Gresik Minimal Harus Dapat Dukungan 69.529 KTP | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Calon Perorangan di Pilbup Gresik Minimal Harus Dapat Dukungan 69.529 KTP

Editor: Nur Syaifudin
Wartawan: Syuhud
Senin, 28 Oktober 2019 13:16 WIB

Makmun, Komisioner KPU Gresik.

GRESIK, BANGSAONLINE.com - KPU Gresik telah menetapkan syarat bagi masyarakat yang bakal maju pada Pilbup Gresik 2020 melalui jalur independen. Mengacu daftar pemilih tetap (DPT) Pilbup 2020 sebanyak 927.045, maka syarat dukungan KTP yang harus disiapkan pasangan perorangan (independen) mencapai 7,5 persen, atau 69.529 KTP. Dengan catatan, jumlah DPT tak ada perubahan.

"Mengacu DPT 927.045, maka dukungan KTP terhadap pasangan perorangan minim 65.529. Itu adalah syarat minimal," ujar Komisioner KPU Gresik, Makmun kepada BANGSAONLINE.com, Senin (28/10).

Menurut dia, syarat dukungan KTP itu harus tersebar di 50,1 persen 18 kecamatan se-Kabupaten Gresik. "Kabupaten Gresik kan memiliki 18 kecamatan, maka dukungan KTP bagi pasangan perorangan minimal tersebar di 10 kecamatan," terang Makmun.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

 Tag:   kpu gresik

Berita Terkait

Bangsaonline Video