Calon Perorangan di Pilbup Gresik Minimal Harus Dapat Dukungan 69.529 KTP
Editor: Nur Syaifudin
Wartawan: Syuhud
Senin, 28 Oktober 2019 13:16 WIB
Untuk itu, Makmun mengimbau kepada masyarakat yang bakal maju Pilbup Gresik jalur perorangan agar mempersiapkan segala persyaratan. Salah satunya, dukungan KTP sesuai yang telah ditetapkan. "Dukungan KTP itu dinyatakan sah setelah terverifikasi oleh KPU," pungkasnya.
Sebelumnya, Ketua KPU Gresik Ahmad Roni menyatakan pihaknya akan membuka pendaftaran bacabup-bacawabup jalur independen (perorangan) pada Desember mendatang. "Dijadwalkan pertengahan Desember sudah dibuka pendaftaran untuk calon perorangan,"pungkasnya. (hud/ns)