Hadapi Praperadilan Sekda Gresik, Kejari Bentuk Tim | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Hadapi Praperadilan Sekda Gresik, Kejari Bentuk Tim

Editor: Revol Afkar
Wartawan: M. Syuhud Almanfaluty
Selasa, 29 Oktober 2019 19:01 WIB

R. Bayu Probo Sutopo.

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik mempersiapkan diri menghadapi praperadilan yang dilayangkan Sekda Andhy Hendro Wijaya atas penetapan sebagai tersangka kasus pemotongan dana insentif pajak daerah di BPPKAD.

Selasa (29/10), Kejari membentuk tim untuk menghadapi sidang gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Gresik.

Menurut Kasi Intel Kejari Gresik, R. Bayu Probo Sutopo, tim yang dibentuk sudah mempelajari gugatan praperadilan yang diajukan kuasa hukum Andhy Hendro Wijaya, Hariyadi, S.H.

"Tim yang ditunjuk telah mempersiapkan dan pengumpulkan materi-materi sanggahan terkait gugatan praperadilan ini. Seperti, bukti dan saksi-saksi maupun alat bukti lain yang mendukung," ujar Bayu kepada wartawan, Selasa (29/10).

Menurut Bayu, mengacu ketentuan Pasal 77 dan 83 KUHAP, gugatan praperadilan merupakan hak tersangka, keluarga, atau kuasa dari tersangka. Upaya praperadilan itu wajar dalam proses hukum. Pasalnya, proses praperadilan merupakan langkah untuk menguji tentang kebenaran formil dari langkah-langkah penyidik dalam penetapkan seseorang menjadi tersangka.

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video