Hadapi Praperadilan Sekda Gresik, Kejari Bentuk Tim
Editor: Revol Afkar
Wartawan: M. Syuhud Almanfaluty
Selasa, 29 Oktober 2019 19:01 WIB
GRESIK, BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik mempersiapkan diri menghadapi praperadilan yang dilayangkan Sekda Andhy Hendro Wijaya atas penetapan sebagai tersangka kasus pemotongan dana insentif pajak daerah di BPPKAD.
Selasa (29/10), Kejari membentuk tim untuk menghadapi sidang gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Gresik.
BACA JUGA:
Sidang Kasus Korupsi Hibah UMKM Gresik: Jaksa Tuntut Farda 1,5 Tahun dan Ryan 1 Tahun Penjara
Kasus Korupsi Diskoperindag Gresik: Siska dan Joko Belum Ditahan, Ryan Kembalikan Rp860 Juta
Pansus 1 DPRD Gresik Tuntas Bahas Raperda SOTK Pemecahan BPPKAD
Usai Penggeledahan KPK di Gresik, Beredar 21 Nama Tersangka Korupsi Hibah Pokmas DPRD Jatim
Menurut Kasi Intel Kejari Gresik, R. Bayu Probo Sutopo, tim yang dibentuk sudah mempelajari gugatan praperadilan yang diajukan kuasa hukum Andhy Hendro Wijaya, Hariyadi, S.H.
"Tim yang ditunjuk telah mempersiapkan dan pengumpulkan materi-materi sanggahan terkait gugatan praperadilan ini. Seperti, bukti dan saksi-saksi maupun alat bukti lain yang mendukung," ujar Bayu kepada wartawan, Selasa (29/10).
Menurut Bayu, mengacu ketentuan Pasal 77 dan 83 KUHAP, gugatan praperadilan merupakan hak tersangka, keluarga, atau kuasa dari tersangka. Upaya praperadilan itu wajar dalam proses hukum. Pasalnya, proses praperadilan merupakan langkah untuk menguji tentang kebenaran formil dari langkah-langkah penyidik dalam penetapkan seseorang menjadi tersangka.