Polres Lumajang Musnahkan Barang Bukti 5 Kg Sabu, Tersangka Terancam Hukuman Mati | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Polres Lumajang Musnahkan Barang Bukti 5 Kg Sabu, Tersangka Terancam Hukuman Mati

Editor: Revol Afkar
Wartawan: Imron Ghozali
Selasa, 29 Oktober 2019 23:12 WIB

Pemusnahan sabu dilakukan dengan cara direbus.

LUMAJANG, BANGSAONLINE.com - memusnakan barang bukti tindak pidana berupa sabu seberat 5 Kg. Barang bukti tersebut berasal dari tersangka Hanif Rohman (27) warga Dusun Krajan, Desa Tempeh Lor, Kabupaten Lumajang.

Pemusnahan barang bukti dilakukan pada Selasa (29/10/2019) di Mapolres Lumajang. Pemusnahan dipimpin Kapolres Lumajang AKBP Muhammad Arsal Sahban.

Pemusnahan tampak dihadiri Dandim 0821 Lumajang Letkol Inf Ahmad Fauzi, Wakil Bupati Lumajang Ir. Indah Amperawati, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Lumajang AKBP Indra Brahmana, Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri.

Selain itu, Tim Cobra Satreskoba juga menghadirkan tersangka Hanif Rohman yang terlibat dalam kasus ini.

Sebelum dimusnahkan, barang bukti tersebut diuji laboratorium untuk dipastikan keasliannya. Usai dipastikan asli, barang bukti sabu langsung dimusnahkan dengan cara direbus dengan air mendidih yang ditaruh di panci. Setelah larut, kemudian dibuang ke kloset kamar mandi.

"Setelah berhasil mengungkap sabu 5 Kg di wilayah Tempeh, hari ini barang bukti sabu seberat 5 Kg tersebut dimusnahkan," ujar Kapolres Lumajang AKBP Muhammad Arsal Sahban.

Pengungkapan sabu 5 kg ini merupakan pengembangan dari jaringan Sokobanah, Kabupaten Sampang, Madura. Di mana sebelumnya polisi berhasil mengamankan tersangka ali Wafa (26) warga Sokobanah, Kabupaten Sampang dengan barang bukti 77,7 gram.

Tersangka ini ditangkap di Desa Kampungbaru, Kelurahan Rogotrunan, Kabupaten Lumajang, pada Rabu 31 Juli 2019 silam.

"Ini merupakan jaringan Sokobanah yang diketahui ada 50 Kg yang sebelumnya diungkap oleh Polda Jatim saat melakukan penggerebekan di Sokobanah dengan menggunakan helikopter," terang Arsal.

Sementara itu, Wakil Bupati Lumajang Ir Indah Amperawati mengungkapkan, pemusnahan barang bukti 5 kg sabu menjadi perhatian Pemerintah Lumajang untuk semakin memperketat jaringan peredaran dan pengguna narkoba yang ada di Lumajang.

"Kita terus bekerja sama dengan Polres, TNI maupun BNN Lumajang untuk menangani kasus ini," ujarnya.

Wanita yang akrab disapa Bunda Indah ini mengimbau kepada masyarakat Lumajang, terutama para orang tua untuk memantau anaknya biar tidak jerumus dalam narkoba. "Para orang tua untuk selalu memantau anaknya bair tidak jerumus dalam narkoba," tuturnya.

Diketahui, Tim Cobra Satreskoba berhasil mengungkap Hanif Rohman sebagai kurir sabu. Polisi berhasil mengamnkan 4,87 Kg sabu yang ditaruh di dalam tas koper warna cokelat.

Sabu yang dibungkus teh hijau yang disusun di dalam tas koper disembunyikan di dalam rumah kosong di Dusun Krajan, Desa Tempeh Lor, Kecamatan Tempeh, Lumajang.

Pelaku dikenakan pasal 114 ayat 2 Sub 112 ayat 2 UURI No. 35 Tahun 2019 tentang narkotika. Dengan pidana hukuman 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup. (ron/rev)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video