Korupsi Dana Desa, Dua Kepala Desa di Bojonegoro Dikecrek Polisi
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Eky Nurhadi
Senin, 04 November 2019 23:47 WIB
BOJONEGORO, BANGSAONLINE.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bojonegoro, Jawa Timur meringkus dua orang Kepala Desa (Kades) karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana desa.
Dua Kades itu yakni Kepala Desa Glagahwangi, Kecamatan Sugihwaras dan Kepala Desa Sumberejo, Kecamatan Trucuk, Bojonegoro. Keduanya terbukti menilap dana desa ratusan juta rupiah.
BACA JUGA:
Perlancar Pencairan ADD, Bapenda Bojonegoro Siap Bantu Pemdes Screening Pelunasan PBB
Evaluasi ADD, Bupati Bojonegoro Sebut Banyak Kecamatan Lambat dalam Pengusulan
Tingkatkan Potensi Desa, Kades di Bojonegoro Dapat Pembinaan Pengelolaan Keuangan
Soal Dugaan Korupsi di Inspektorat Bojonegoro, Dewan Pasrah Kejari
Kapolres Bojonegoro AKBP Ary Fadly saat jumpa pers Senin (4/10/19) sore menjelaskan, tersangka pertama Kepala Desa Glagahwangi inisial HA melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan desa setempat tahun 2018.
"Sesuai LHP (laporan hasil pemeriksaan) Inspektorat tertanggal 25 April 2019 merekomendasikan, pertama untuk menyetor kembali atas selisih pembelanjaan material senilai Rp 428.840.840 ke kas desa disertai bukti setor. Yang kedua menyetor kembali anggaran non fisik pembangunan senilai Rp 18.741.257,- namun oleh pak kades tidak disetor atau dikembalikan ke kas desa sesuai tenggat waktu yang diberikan selama 60 hari," terang Kapolres.
Karena tidak sanggup menyetor uang yang diselewengkan, aparat kepolisian melakukan penyelidikan. Berdasarkan hasil penyidikan dan pemeriksaan saksi-saksi, polisi kemudian menetapkan HA sebagai tersangka kasus penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan keuangan Desa Glagahwangi.