Fajar Yakin Hakim Tolak Praperadilan Sekda Gresik | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Fajar Yakin Hakim Tolak Praperadilan Sekda Gresik

Editor: Revol Afkar
Wartawan: Syuhud
Jumat, 08 November 2019 20:03 WIB

A. Fajar Yulianto, S.H. (kiri) bersama Hariyadi, S.H. dalam suatu kesempatan. foto: ist.

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Fajar Trilaksana, A. Fajar Yulianto, S.H. memiliki analisa berbeda terkait putusan yang akan dieksekusi Hakim Tunggal Rina Indrajanti, S.H. atas praperadilan Andhy Hendro Wijaya terhadap Kejari Gresik yang bakal memasuki sidang agenda vonis, Senin (11/11) pekan depan.

Kalau sebelumnya, Kuasa Hukum Sekda, Hariyadi, S.H. meyakini praperadilan yang diajukan kliennya dikabulkan oleh hakim, Fajar Yulianto justru berpendapat hakim akan menolak praperadilan. "Saya punya analisa berbeda. Saya justru meyakini kalau gugatan praperadilan akan ditolak," ujar Fajar kepada BANGSAONLINE.com, Jumat (8/11) malam.

Fajar lantas menyebutkan sejumlah pertimbangan untuk menguatkan dalilnya itu. Di antaranya, dalam gugatan praperadilan Sekda syarat formil belum dilengkapi pemohon (Sekda). "Terlebih, saat sidang praperadilan, prinsipal (Sekda) tidak pernah dihadirkkan oleh kuasa pemohon," tuturnya.

Kemudian, lanjut Fajar, legal standing Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 01 tahun 2018, telah dilanggar oleh pemohon. "Mengapa saya berpendapat demikian? Sebab dalam SEMA dimaksud diatur tersangka yang melarikan diri atau daftar pencarian orang (DPO) tidak diperbolehkan melakukan praperadilan," ungkap Sekretaris DPC Peradi Gresik ini

Menurut Fajar, melarikan diri atau buron tidak dapat didefinisikan secara detail di dalam pengertian hukum acara pidana. Hal ini sebagaimana yang diatur dalam UU. No 8 tahun 1981.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video