Fajar Yakin Hakim Tolak Praperadilan Sekda Gresik
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Syuhud
Jumat, 08 November 2019 20:03 WIB
GRESIK, BANGSAONLINE.com - Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Fajar Trilaksana, A. Fajar Yulianto, S.H. memiliki analisa berbeda terkait putusan yang akan dieksekusi Hakim Tunggal Rina Indrajanti, S.H. atas praperadilan Sekda Gresik Andhy Hendro Wijaya terhadap Kejari Gresik yang bakal memasuki sidang agenda vonis, Senin (11/11) pekan depan.
Kalau sebelumnya, Kuasa Hukum Sekda, Hariyadi, S.H. meyakini praperadilan yang diajukan kliennya dikabulkan oleh hakim, Fajar Yulianto justru berpendapat hakim akan menolak praperadilan. "Saya punya analisa berbeda. Saya justru meyakini kalau gugatan praperadilan Sekda Gresik akan ditolak," ujar Fajar kepada BANGSAONLINE.com, Jumat (8/11) malam.
BACA JUGA:
Sidang Kasus Korupsi Hibah UMKM Gresik: Jaksa Tuntut Farda 1,5 Tahun dan Ryan 1 Tahun Penjara
Kasus Korupsi Diskoperindag Gresik: Siska dan Joko Belum Ditahan, Ryan Kembalikan Rp860 Juta
Pansus 1 DPRD Gresik Tuntas Bahas Raperda SOTK Pemecahan BPPKAD
Usai Penggeledahan KPK di Gresik, Beredar 21 Nama Tersangka Korupsi Hibah Pokmas DPRD Jatim
Fajar lantas menyebutkan sejumlah pertimbangan untuk menguatkan dalilnya itu. Di antaranya, dalam gugatan praperadilan Sekda syarat formil belum dilengkapi pemohon (Sekda). "Terlebih, saat sidang praperadilan, prinsipal (Sekda) tidak pernah dihadirkkan oleh kuasa pemohon," tuturnya.
Kemudian, lanjut Fajar, legal standing Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 01 tahun 2018, telah dilanggar oleh pemohon. "Mengapa saya berpendapat demikian? Sebab dalam SEMA dimaksud diatur tersangka yang melarikan diri atau daftar pencarian orang (DPO) tidak diperbolehkan melakukan praperadilan," ungkap Sekretaris DPC Peradi Gresik ini
Menurut Fajar, melarikan diri atau buron tidak dapat didefinisikan secara detail di dalam pengertian hukum acara pidana. Hal ini sebagaimana yang diatur dalam UU. No 8 tahun 1981.