Tuntut Coblosan Ulang, Warga Gayaman Geruduk Kantor Pemkab Mojokerto | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Tuntut Coblosan Ulang, Warga Gayaman Geruduk Kantor Pemkab Mojokerto

Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Yudi Eko Purnomo
Senin, 18 November 2019 18:35 WIB

Warga Desa Gayaman saat menggelar aksi di pintu masuk Pemkab Mojokerto. foto: YUDI EP/ BANGSAONLINE

Salah satu pendukung calon nomor 2, Wakisan mengatakan, seharusnya, coblosan yang tembus diakomodir dan masuk dalam kategori surat suara sah. Pasal 45 dalam Tata Tertib (Tatib) Pilkades 2019, surat suara tidak dianggap sah apabila terdapat lebih dari satu kali tanda coblos calon yang berbeda.

“Ada nepotisme di sini, di sini (perangkat Desa Gayaman, red) keluarga semua. Kecurangan masalah pelipatan surat suara yang tembus ke belakang, ada total 946 suara tidak sah. Dari 946 suara tidak sah tersebut hampir 80 persen nomor 2,” ungkapnya.

Masih kata Wakisan, saat Pilkades serentak digelar di Balai Desa Gayaman yang menjadi Tempat Pemungutan Suara (TPS) tidak dipasang foto Calon Kepala Desa (Cakades). Selain itu, tidak ada alat peraga dan tata cara pencoblosan di TPS.

“Dua calon juga tidak ada, kurang sosialisasi ke masyarakat terkait Pilkades. Saat pelipatan kertas suara tidak melibatkan pihak Pemkab, Kecamatan, maupun Linmas. Pasti ada kecurangan, karena pelipatan kertas suara tidak seperti pada umumnya,” katanya.

Sementara itu Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD), H. Afandy saat di temui wartawan menjelaskan bahwa proses terkait sengketa pilkades ini akan diserahkan kepada pihak terkait dan yang berkompeten.

Sekedar diketahui, sengketa pilkades terjadi di Gayaman, Kecamatan Mojoanyar yang diikuti dua Cakades. Sebanyak 3.222 pemilih hadir, sebanyak 946 surat suara dinyatakan tidak sah. Khamim Gozali menang dengan 1.191 suara. Sementara lawannya, Joko Wahyudi kalah tipis dengan 1.085 suara. (yep/ian)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video