Soal Kemelut Event Probolinggo Tempo Doeloe (PTD), Komisi II Panggil EO, PKL, dan Tiga OPD | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Soal Kemelut Event Probolinggo Tempo Doeloe (PTD), Komisi II Panggil EO, PKL, dan Tiga OPD

Editor: Revol Afkar
Senin, 18 November 2019 19:16 WIB

Hearing yang digelar DPRD Kota Probolinggo menyikapi polemik event Probolinggo Tempo Doeloe.

Dari Hearing itu, Komisi II memberikan catatan. Menurut Ketua Komisi II, Sibro Malisi ada beberapa catatan yang dikantonginya dalam hearing tersebut. Di antaranya, proses penunjukan PKL itu dilakukan EO. Selain itu, terkait proses pengadaan langsung itu tidak melalui ULP.

Bahkan, Sibro memaparkan jika ada evaluasi terhadap penyelenggaran Probolinggo Tempo Doeloe 2019. Komisi 2 mengevaluasi lantaran banyak masukan. Ada beberapa hal yang menjadi catatan dalam RDP yang tadi digelar.

Di antaranya, penyelenggaran kegiatan tersebut bersumber dari APBD-P sebesar Rp 145 juta dan sebanyak Rp 114 juta melalui kontraktual pihak ketiga pada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata. (Belum dijelaskan isi kontrak kerja antara pemerintah dan pihak ketiga - termasuk hak dan kewajiban atau KAK yang menjadi dasar bagi pemerintah dan rekanan).

Kemudian, adanya pungutan iuran sebesar Rp 250 ribu bagi pedagang kaki lima yang tidak menggunakan tenda dan yang menggunakan tenda Rp 1.5 juta atas nama peruntukan listrik dan kebersihan.

"Pungutan iuran itu ternyata tidak diketahui oleh Dinas Kebudayaan dan Pariwisata sebagai penanggung jawab kegiatan dimaksud. Selain itu, juga minimnya keterlibatan Pedagang Kaki Lima yang berasal dari Kota," ujar Sibro.

"Pihak ketiga yang menyelenggarakan kegiatan hiburan permainan ternyata tidak mempoorporasi atau mengeplong karcis masuk sehingga pajak hiburan sebesar 10 persen yang harus masuk sebagai pendapatan daerah menjadi tidak maksimal. Kondisi itu terjadi pada setiap event hiburan rakyat di sini," tegasnya.

Selain itu, rekomendasi dari DPRD adalah meminta agar memberikan sanksi kepada rekanan karena telah melakukan pungutan iuran terhadap pedagang kaki lima, sehingga kondisi ini tidak dilakukan lagi pada kegiatan kegiatan serupa di masa yang akan datang.

"Dalam hal kegiatan-kegiatan yang difasilitasi pemerintah, agar lebih berkoordinasi dengan lintas sektoral sehingga kegiatan bisa berjalan lebih maksimal. Tidak boleh lagi ada kegiatan yang seharusnya bisa memberikan PAD justru menjadi tidak ada pendapatan," tegas Sibro dalam pesan WA-nya. (prb1/ndi)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video