Diduga Jaringan Teroris, Pasangan Suami Istri di Pasuruan Ditangkap Densus 88
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Ahmad Fuad
Rabu, 20 November 2019 00:54 WIB
PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Arif Darmawan (35), warga Jl. Plaosan, RT 01/RW 06, Lingkungan Kemaden, Kelurahan Kersikan, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan ditangkap tim Densus 88 Anti Teror Polda Jawa Timur, Senin (18/10) sekitar pukul 08.10 WIB. Ia diduga terlibat jaringan teroris.
Arif Darmawan ditangkap saat berbelanja di sebuah toko klontong di kawasan Dusun Bakalan, Kelurahan Pagak, Kecamatan Beji bersama istrinya Dewi Muninggar.
BACA JUGA:
Tiga Napi Tindak Pidana Terorisme di Lapas Kediri Nyatakan Ikrar Setia pada NKRI
Napiter Asal Semarang Bebas di Lapas Tuban
Densus 88 Libatkan PPATK dan Stakeholder untuk Telusuri Transaksi Terduga Teroris DE
MUI Kabupaten Pasuruan Kutuk Pelaku Penembakan Kantor MUI Pusat
Menurut saksi mata pemilik toko Hj. Kholifah, terduga teroris Arif Darmawan dan istrinya yang saat itu tengah berbelanja tiba-tiba didatangi oleh dua orang yang langsung memasukkan mereka ke dalam mobil.
"Saat itu mereka ngaku baru mengantarkan anaknya, kemudian mampir belanja di toko saya, tiba-tiba ada dua orang petugas. Saya kira mau mencari kontrakan, ternyata langsung menangkap pembeli saya," certa Kholifah di lokasi, Selasa (19/11).
Simak berita selengkapnya ...