Ini Pesan Dirkrimsus Polda Jatim Soal Illegal Fishing | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Ini Pesan Dirkrimsus Polda Jatim Soal Illegal Fishing

Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Anatasia Novarina
Selasa, 03 Desember 2019 15:50 WIB

Dirkrimsus Polda Jatim Kombes Pol Gidion Arief Setyawan didampingi Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol F. Barung Mangera saat ungkap kasus, Selasa (3/12).

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Mengambil benih lopster secara ilegal bisa merusak ekosistem. Hal ini disampaikan Dirkrimsus Polda Jatim Kombes Pol Gidion Arief Setyawan, S.H., S.I.K., M.H. saat melaksanakan konferensi pers ungkap kasus tindak pidana perikanan yaitu menjual baby lobster secara ilegal, Senin (2/12).

"Mengambil benih lobster yang kemudian itu memang diidentifikasi secara peraturan tidak boleh. Dari ukuran 200 gram ke bawah jelas akan merusak ekosistem lingkungan dalam konteks sumber alam hayati," kata Gidion didampingi Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol F. Barung Mangera bersama Balai KIPM Surabaya I Wiwit S, Hendri G, dan Fathur Rohman.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video