Ini Pesan Dirkrimsus Polda Jatim Soal Illegal Fishing
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Anatasia Novarina
Selasa, 03 Desember 2019 15:50 WIB
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Mengambil benih lopster secara ilegal bisa merusak ekosistem. Hal ini disampaikan Dirkrimsus Polda Jatim Kombes Pol Gidion Arief Setyawan, S.H., S.I.K., M.H. saat melaksanakan konferensi pers ungkap kasus tindak pidana perikanan yaitu menjual baby lobster secara ilegal, Senin (2/12).
"Mengambil benih lobster yang kemudian itu memang diidentifikasi secara peraturan tidak boleh. Dari ukuran 200 gram ke bawah jelas akan merusak ekosistem lingkungan dalam konteks sumber alam hayati," kata Gidion didampingi Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol F. Barung Mangera bersama Balai KIPM Surabaya I Wiwit S, Hendri G, dan Fathur Rohman.
BACA JUGA:
Pengamen di Jalan Airlangga Diringkus Polsek Gubeng, Ternyata Buron Komplotan Begal
Pelaku Pencurian Mobil Milik Majikannya di Surabaya, Akui Tak Pernah Dipinjami oleh Korban
Simpan 17 Butir Pil Koplo, 2 Pemuda Diamankan Tim Turjawali Polrestabes Surabaya
Putus Cinta, Mahasiswi Universitas Ciputra Surabaya Nekat Terjun dari Lantai 22 Kampus
Simak berita selengkapnya ...