Ini Pesan Dirkrimsus Polda Jatim Soal Illegal Fishing | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Ini Pesan Dirkrimsus Polda Jatim Soal Illegal Fishing

Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Anatasia Novarina
Selasa, 03 Desember 2019 15:50 WIB

Dirkrimsus Polda Jatim Kombes Pol Gidion Arief Setyawan didampingi Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol F. Barung Mangera saat ungkap kasus, Selasa (3/12).

Gidion Arief menambahkan, illegal fishing ini melanggar Permen dan Undang-Undang perikanan. "Terkait pelanggaran benih lobster, pelanggaran Permen no 56 tahun 2016. Di situ adanya pelarangan untuk komoditi lobster kepiting dan rajungan yang di bawah 200 gram. Jadi ini melanggar Permen dan juga melanggar UU Perikanan no 45 tahun 2009," imbuhnya.

Sebelumnya, pada bulan November, Polda Jatim kembali gagalkan ekspor benih lobster yang akan dikirim ke Vietnam melalui Singapura dan berhasil mengamankan 3 tersangka beserta barang bukti. Yakni, 10.278 ekor terdiri dari 7.300 ekor benih lobster jenis pasir dan 2.978 ekor benih lobster jenis mutiara yang ditaksir senilai Rp 1,5 miliar. (ana/ian)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video