Majelis Hakim Tolak Praperadilan Q-Net dan Menangkan Polres Lumajang
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Arif Kurniawan
Rabu, 04 Desember 2019 20:59 WIB
Sementara itu, pihak Polres Lumajang melalui kuasa hukumnya Abdul Rokim mengaku lega dengan putusan majelis hakim. Mereka menilai, kinerja yang selama ini telah dilakukan, telah sesuai prosedur hukum.
“Dalam menjalankan tugas pihak Polres Lumajang sudah sesuai prosedur,” ujarnya.
PT AWI awalnya menggugat Polres Lumajang dalam kasus porses penyitaan sejumlah barang, dalam penyelidikan kasus Q-net. Mereka menilai, barang yang disita Polres Lumajang merupakan aset dari PT AWI, yang tidak ada kaitannya dengan PT Amoeba yang memiliki bisnis multi level marketing Q-net. (rif/ian)