Sidang Perdana Praperadilan Q-net di Kediri Ditunda | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Sidang Perdana Praperadilan Q-net di Kediri Ditunda

Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Arif Kurniawan
Kamis, 21 November 2019 21:04 WIB

Tim kuasa hukum Q-net saat berada di depan Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri. foto: ARIF KURNIAWAN/ BANGSAONLINE

KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Dengan alasan majelis hakim sedang tidak ada di tempat, sidang perdana gugatan praperadilan proses penyitaan barang kasus Q-net di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri terpaksa ditunda.

Pemberitahuan penundaan sidang dilakukan melalui mediasi. Hadir dalam media ini, kuasa hukum kedua belah pihak dari PT AWI (Akademi Wirausaha Indonesia) dan Polres Lumajang serta PN Kabupaten Kediri yang diwakili oleh Ketua Panitera Syuhadak.

Solikin, kuasa hukum PT AWI menyayangkan penundaan tersebut. Menurutnya, putusan tersebut dapat membuat status hukum kliennya Gita Hartanto, Direktur PT Amoeba Internasional Cabang Kediri dan Hendri Faisal, Direktur PT AWI yang statusnya meningkat dari sebelumnya saksi kini telah ditetapkan sebagai tersangka. 

“Kami cukup kaget karena cepat sekali, dari permohonan kami semula klien kami menjadi saksi, sekarang sudah diubah menjadi tersangka. mengapa demikian? Karena berlarut-larut. Saya khawatir kalau semakin panjang proses ini, maka klien kami akan menjadi DPO. Kami berharap perkara ini ditangani cepat, satu minggu harus ada keputusan,” kata Solikin di PN Kabupaten Kediri, Kamis (21/11).

Pihak PT AWI sendiri sebelumnya menggugat Polres Lumajang terkait proses penyitaan sejumlah barang di rumah Gita Hartanto, pada 3 Oktober 2019 lalu. Mereka menilai, barang yang disita tersebut bukan menjadi bagian dari sistem Q-net, yang sedang ditangani oleh Polres Lumajang.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

 Tag:   pn kediri mlm

Berita Terkait

Bangsaonline Video