Sidang Perdana Praperadilan Q-net di Kediri Ditunda | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Sidang Perdana Praperadilan Q-net di Kediri Ditunda

Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Arif Kurniawan
Kamis, 21 November 2019 21:04 WIB

Tim kuasa hukum Q-net saat berada di depan Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri. foto: ARIF KURNIAWAN/ BANGSAONLINE

Melihat kejanggalan proses penyitaan itu, Tim Kuasa Hukum PT AWI menggugat Polres Lumajang sebesar Rp 10. Materi tuntutan ini diturunkan dari sebelumnya Rp 100 miliar.

Menanggapi hal itu, pihak Polres Lumajang siap menghadapi gugatan yang diajukan oleh pemohon. Mereka juga telah menyiapkan beberapa data untuk dibeberkan di sidang praperadilan. 

“Hari ini jadwal sidang ditunda minggu depan. Dikarenakan hakim di luar Kediri. Prinsipnya menghormati apa yang disampaikan pemohon. Tetapi kami punya argumentasi dengan apa yang beliau sampaikan,” jawab Abdul Rohim, kuasa hukum Polres Lumajang.

Gita Hartanto sendiri merupakan salah satu petinggi perusahaan multi level marketing Q-net. Dirinya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Lumajang dalam penyelidikan kasus investasi bodong Q-net. (rif/ian)

 

 Tag:   pn kediri mlm

Berita Terkait

Bangsaonline Video