Majelis Hakim Tolak Praperadilan Q-Net dan Menangkan Polres Lumajang
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Arif Kurniawan
Rabu, 04 Desember 2019 20:59 WIB
KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Gugatan praperadilan proses penyitaan barang kasus Q-net, akhirnya ditolak majelis hakim. Atas keputusan ini, pihak penggugat merasa kecewa, dan menilai hakim kurang mempertimbangkan banyak materi yang diajukan.
Sidang gugatan praperadilan proses penyitaan barang dalam kasus Q-net, masuk dalam tahap putusan. Dalam sidang kali ini, majelis hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, menolak gugatan yang diajukan PT. AWI untuk Polres Lumajang.
BACA JUGA:
Sidang Praperadilan Polres Lumajang, Pemohon Hadirkan Saksi Ahli dari Unpad
Sidang Praperadilan Perdana Kasus Penyitaan Barang, PT AWI Tunjukkan Legalitas Perusahaan
Sidang Perdana Praperadilan Q-net di Kediri Ditunda
Bantu Masyarakat Terdampak Kekeringan, Qnet Amuba Salurkan 3 Tandon Air Minum
Menanggapi putusan tersebut, pihak PT AWI melalui kuasa hukumnya Solikin mengaku kecewa. Ia menganggap majelis hakim dinilai terlalu tendensius dalam pertimbangannya. "Bahwa pihak PT AWI tidak ada satu pun yang dimintai keterangan sebagai saksi, maupun tersangka, dalam kasus Q-net," tutur Solikin.
Saat ini, tim kuasa hukum PT AWI tengah fokus dalam pokok permasalahan kasus Q-net, yang mana kasusnya sempat di SP3 oleh Polda Jatim maupun Mabes Polri.
Simak berita selengkapnya ...