​Majelis Hakim Tolak Praperadilan Q-Net dan Menangkan Polres Lumajang | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

​Majelis Hakim Tolak Praperadilan Q-Net dan Menangkan Polres Lumajang

Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Arif Kurniawan
Rabu, 04 Desember 2019 20:59 WIB

KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Gugatan praperadilan proses penyitaan barang kasus Q-net, akhirnya ditolak majelis hakim. Atas keputusan ini, pihak penggugat merasa kecewa, dan menilai hakim kurang mempertimbangkan banyak materi yang diajukan.

Sidang gugatan praperadilan proses penyitaan barang dalam kasus Q-net, masuk dalam tahap putusan. Dalam sidang kali ini, majelis hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, menolak gugatan yang diajukan PT. AWI untuk Polres Lumajang.

Menanggapi putusan tersebut, pihak PT AWI melalui kuasa hukumnya Solikin mengaku kecewa. Ia menganggap majelis hakim dinilai terlalu tendensius dalam pertimbangannya. "Bahwa pihak PT AWI tidak ada satu pun yang dimintai keterangan sebagai saksi, maupun tersangka, dalam kasus Q-net," tutur Solikin.

Saat ini, tim kuasa hukum PT AWI tengah fokus dalam pokok permasalahan kasus Q-net, yang mana kasusnya sempat di SP3 oleh Polda Jatim maupun Mabes Polri.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

 Tag:   mlm

Berita Terkait

Bangsaonline Video