Polres Gresik Ekspos Pembunuh Perempuan Paruh Baya di Kosan
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: M Syuhud Almanfaluty
Minggu, 08 Desember 2019 17:32 WIB
Namun, korban tidak mau pulang dan tetap ingin tiduran dulu di kamar kos pelaku. Merasa dirinya tidak dihiraukan, pelaku pun jengkel. Terlebih lagi, pelaku kesal karena korban sering meminta uang. Dari situ, korban yang sedang tidur telentang lalu dibekap mulutnya dengan bantal selama kurang lebih 5 menit.
"Mengetahui korban sudah tidak bernyawa, pelaku lalu berangkat kerja. Sehari kemudian, pelaku kembali ke kamar kos untuk memastikan kondisi korban. Setelah itu, pelaku mengunci kamar kos dari luar dan kabur ke rumah istrinya di Serang, Banten," ungkap kapolres.
Selang beberapa hari kemudian, pelaku mengajak istrinya meninggalkan rumah untuk merantau ke Berau, Kalimantan Timur. "Kami melakukan penyelidikan dan pencarian selama sepekan. Pelaku akhirnya ditangkap di Berau, Kalimantan Timur," jelasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 338 KUHP, tentang tindak pidana pembunuhan. "Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya. (hud/ian)