Pemilu 2019, Sejumlah Caleg di 5 Kabupaten/Kota Harus Jalani Sidang Bawaslu Provinsi Jatim
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Yuniardi Sutondo
Minggu, 08 Desember 2019 21:40 WIB
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Selama Pemilu tahun 2019, Bawaslu Jatim mencatat ada sejumlah calon anggota legislatif yang tersebar di lima kabupaten/kota harus berhadapan dengan majelis hakim Bawaslu Jatim dalam persidangan pelanggaran administrasi pemilu.
Kelima kabupaten/kota tersebut meliputi Ponorogo, Jombang, Kota Batu, Sampang, dan Pamekasan. "Pelanggaran tersebut berkutat pada persoalan periklanan kampanye di luar jadwal. Saat itu ada beberapa caleg yang melanggar memasang iklan kampanye di luar ketentuan waktu. Mungkin mereka ingin segera bersosialisasi dan ingin segera dikenal masyarakat, sehingga harus melanggar jadwal yang ditentukan. Akhirnya kita lakukan tindakan dan menggelar persidangan atas kasus tersebut," ujar Nurlia Anggraeni, Kordiv Hubungan Masyarakat dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Provinsi Jatim di sela-sela kegiatan rapat evaluasi gugus pengawasan dan pemantauan, pemberitaan, penyiaran, dan iklan kampanye 2019 di Hotel Majapahit, Surabaya, Minggu (8/12) malam.
BACA JUGA:
Bawaslu Kota Batu Gelar Colour Fun Run 2024: Ajak Generasi Muda Awasi Pemilu
Sosialisasi Tahapan Pengawasan Pilkada, Bawaslu Kota Kediri Gelar Jalan Sehat
Bawaslu Kota Madiun Sosialisaikan Peran Perempuan Dalam Pengawasan Pilkada Serentak
Bawaslu Sidoarjo Sebut Rumah Data Jadi Sarana Ukur Kinerja Pengawasan
Terkait persoalan tersebut, mantan wartawan senior ini meminta masukan konstruktif dari para awak media yang mungkin terdampak langsung atas regulasi soal pengaturan iklan kampanye. "Kami berharap ke depan kita akan bisa seiring sejalan. Sehingga akan ada rekomendasi untuk persiapan pilkada di 19 kabupaten kota di Jatim tahun 2020 nanti," harapnnya.
Menurutnya, pemilu tahun 2014 lalu bisa dibilang sebagai surganya media. Sebab saat itu tidak ada pembatasan jumlah dan waktu penayangan iklan kampanye. Hanya konten yang dibatasi. Namun di Pilkada tahun 2015, hal tersebut mulai dilakukan pembatasan.
Simak berita selengkapnya ...