Bisnis Prostitusi Rumah Karaoke di Blitar Terbongkar, Pengunjung Bisa Kencani Pemandu Lagu | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Bisnis Prostitusi Rumah Karaoke di Blitar Terbongkar, Pengunjung Bisa Kencani Pemandu Lagu

Editor: Revol Afkar
Wartawan: Akina Nur Alana
Selasa, 17 Desember 2019 13:58 WIB

Kapolres Blitar AKBP Budi Hermanto merilis ungkap kasus penggerebekan rumah karaoke plus-plus di mapolres setempat, Selasa (17/12/2019).

Dari penggerebekan itu polisi kemudian membawa sejumlah saksi dan barang bukti ke Mapolres Blitar. Mereka di antaranya pemilik karaoke, seorang karyawan, enam LC dan tiga pelanggan.

Dari hasil pemeriksaan polisi menetapkan pemilik karaoke berinisial AW (60) sebagai tersangka. Pasal yang diterapkan yaitu Pasal 296 KUHP, tentang mempermudah perbuatan cabul dan menjadikanya mata pencaharian atau kebiasaan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 1 tahun 4 bulan. (ina/rev)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video