Tuntut Sekdes Gedangan Mundur, Ratusan Warga Geruduk Kantor Desa
Editor: Yudi Arianto
Rabu, 18 Desember 2019 22:51 WIB
Sementara, Kades Gedangan menjelaskan bahwa tanah kas desa ini dijual Khoirul Warisin (Sekdes) dengan sistem sewa selama satu tahun. Tanah kas desa itu berupa lahan persawahan.
"Kalau dilihat dari kuitansi yang saya terima, tanah kas desa itu dijual ke Jairi warga setempat dengan harga Rp 30 juta. Tanah itu dijual antara bulan Oktober dan November 2019, selama satu tahun," terang Sukarno.
Namun hingga saat ini, Sukarno tidak mengetahui uang hasil penjualan tanah kas desa tersebut dikantongi siapa. Ia hanya memastikan tidak ada uang masuk ke kas desa.
Menurut Sukarno, mekanisme penjualan tanah kas desa harus melalui musyawarah atau persetujuan dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Namun, apa yang dilakukan oleh sekdesnya itu tidak melalui mekanisme yang seharusnya.
"Harus mengetahui BPD. Jual beli sewa tanah kas desa itu harus masuk ke rekening kas desa, alokasinya untuk tambahan tunjangan perangkat desa. Jadi harus dirapatkan dulu dengan BPD, agar perangkat desa itu terkontrol menjualnya," bebernya.
Untuk menyelidiki uang hasil penjualan tanah kas desa ini, Kades Gedangan menyerahkan sepenuhnya ke pihak BPD. Ia akan fokus ke pelayanan desa.
"Nanti BPD saja yang jalan, domainnya bukan di kami. Kami di pemerintahan biar ngurus pelayanan saja," pungkas Sukarno. (jbg1/ian)