DPRD Jember Akhirnya Interpelasi Bupati Faida
Editor: .
Wartawan: Yudi Indrawan
Senin, 23 Desember 2019 15:56 WIB
Menurutnya, parlemen berpendapat pengabaian itu berdampak luas dan strategis. "Mengingat struktur birokrasi pondasi pemerintah dan anggaran negara yang melekat. Sehingga, saudari Bupati merugikan kepentingan umum, menyalahgunakan wewenang, dan melanggar sumpah jabatan," pungkasnya.
Interpelasi ke Bupati Faida diusulkan oleh mayoritas anggota dewan. Ketujuh Fraksi yang ada di DPRD Jember kompak menggunakan hak bertanya kepada Bupati Jember itu.
Sementara dikonfirmasi terpisah, Ketua DPRD Jember Itqon Syauqi akan menyampaikan surat hasil paripurna Hak Interpelasi kepada Bupati Jember Faida.
"Hari ini juga surat hasil rapat paripurna ini akan disampaikan kepada bupati," kata Itqon saat dikonfirmasi wartawan usai rapat.
Selanjutnya Jumat (27/12/2019) besok, direncanakan rapat paripurna lanjutan, mendengar jawaban dari bupati terkait hak bertanya ini. Pelaksanaannya ba'da Jumat (20/12) nanti.
"Namun sesuai aturan, bupati bisa mewakilkan kepada siapa yang ditunjuk, jika tidak bisa datang secara langsung. Asalkan kita akan dapat jawaban jelas, dan selanjutnya rekomendasi berikutnya akan diteruskan di atas kami, yakni gubernur dan tembusan Mendagri," tuturnya.
"Kemudian ke mana ini menggelinding, tergantung seluruh anggota DPRD (bagaimana menyikapi jawaban bupati," ujarnya menambahkan. (jbr1/yud)