Satu Tahanan Kasus Perlindungan Anak di Lapas Tuban Dapat Remisi | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Satu Tahanan Kasus Perlindungan Anak di Lapas Tuban Dapat Remisi

Editor: Revol Afkar
Wartawan: Gunawan Wihandono
Rabu, 25 Desember 2019 19:58 WIB

Petrus Tinu, salah satu napi di Lapas II B Tuban saat menerima remisi.

TUBAN, BANGSAONLINE.com - Satu tahanan kasus perlindungan anak di bawah umur di Lapas Kelas IIB Tuban mendapatkan remisi sebanyak 15 hari bertepatan dengan Hari Natal 2019, Rabu (25/12).

Kasubsie Regbimkemas , Wenda Indra B mengatakan, tahanan atau napi tersebut diketahui bernama Petrus Tinu (30) warga Lingkungan Kadundung Kelurahan Nonongan, Kecamatan Sopai, Kabupaten Toraja Utara, Sulawesi Selatan. Ia mendekam di penjara karena terjerat perkara UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Remisi diberikan karena Petrus berkelakuan baik saat mendekam di sel tahanan.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video