Satu Tahanan Kasus Perlindungan Anak di Lapas Tuban Dapat Remisi
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Gunawan Wihandono
Rabu, 25 Desember 2019 19:58 WIB
"Ada empat napi yang beragama Nasrani. Namun, hanya satu saja yang memperoleh remisi. Tiga di antaranya tidak mendapatkan potongan tahanan lantaran masih berstatus sebagai tahanan dan belum dijatuhi vonis oleh hakim. Sedangkan Petrus sendiri merupakan napi yang sudah diputus oleh hakim Pengadilan Negeri Tuban 5 tahun," ujar Wenda.
Wenda menjelaskan syarat untuk meperoleh remisi, selain sudah divonis dan mempunyai kekuatan hukum, napi juga harus berkelakuan baik selama 6 bulan saat di penjara.
Sementara itu, Petrus mengaku senang setelah mendapatkan remisi pada Hari Natal tahun ini. "Terima kasih banyak sudah dapat remisi," terangnya. (gun/rev)