Tujuh Fraksi DPRD Gresik Kompak Tak Setuju Raperda Perubahan Perda RTRW Disahkan
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Syuhud
Kamis, 26 Desember 2019 15:43 WIB
GRESIK, BANGSAONLINE.com - Tujuh fraksi DPRD Gresik sepakat tak menyetujui disahkannya rancangan peraturan daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Gresik Tahun 2019 - 2039 sebagai perubahan Perda Nomor 8 Tahun 2011 tentang RTRW Kabupaten Gresik 2010-2030.
Hal ini terungkap dalam paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Ahmad Nurhamim, dengan agenda laporan panitia khusus (Pansus) tahap II, Pendapat Akhir (PA), dan Pengambilan Keputusan dalam paripurna di ruang paripurna DPRD Gresik, Kamis (26/12).
BACA JUGA:
Respons Pimpinan DPRD Gresik soal Belum Cairnya Bosda, BK, dan BHP
Empat Pimpinan DPRD Gresik Definitif Resmi Dilantik
4 Pimpinan DPRD Gresik Bisa Dilantik Bersamaan, Jika SK Mujid Riduan dari Gubernur Turun Minggu ini
Jadi Pimpinan DPRD Gresik, Mujid Riduan Siap Dilantik Belakangan
Ketua Pansus I, Hj. Wafiroh Ma'sum (FKB) yang bertanggungjawab atas pembahasan Raperda perubahan RTRW menyatakan, ada sejumlah pertimbangan logis Raperda tersebut tak disetujui.
"Ada sejumlah persyaratan yang tak bisa dipenuhi, di antaranya persetujuan substansi Raperda Tata Ruang Wilayah Kabupaten Gresik menggunakan Peraturan Menteri ATR/BPN No. 8 Tahun 2017 tentang Pedoman Pemberian Persetujuan Substansi Dalam Rangka Penetapan Peraturan Daerah Tentang Rencana Tata Ruang Provinsi dan Rencana Tata Ruang Kabupaten/Kota. Di dalamnya berupa dokumen kajian lingkungan hidup strategis (KLHS) untuk rekomendasinya belum turun, Badan Informasi Geospasial (BIG), dan juga persyaratan lainnya belum dicukupi dalam pembahasan Ranperda RTRW," paparnya.
Juru bicara F-PDIP Jumanto menyatakan, RTRW Kabupaten dapat ditinjau kembali 1 kali dalam 5 tahun mengacu Undang-Undang Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang pada pasal 26 ayat 5.
Simak berita selengkapnya ...