Tujuh Fraksi DPRD Gresik Kompak Tak Setuju Raperda Perubahan Perda RTRW Disahkan | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Tujuh Fraksi DPRD Gresik Kompak Tak Setuju Raperda Perubahan Perda RTRW Disahkan

Editor: Revol Afkar
Wartawan: Syuhud
Kamis, 26 Desember 2019 15:43 WIB

Paripurna agenda penyampaian Raperda tahap II, PA, dan pengambilan keputusan fraksi.

Jumanto menjelaskan, untuk merubah Perda RTRW harus mengajukan peninjauan kembali RTRW yang mengacu pada Peraturan Menteri ATR/BPN No. 6 Tahun 2017. Selanjutnya, baru lah dilakukan Revisi RTRW Kabupaten Gresik 2019-2039 berdasarkan Peraturan Menteri ATR/BPN No. 1 Tahun 2018.

Setelah melakukan revisi, langkah selanjutnya adalah menyiapkan peraturan daerah kabupaten sebagai legalitas formal sesuai amanat peraturan perundang-undangan (UU No. 26 Tahun 2007).

"Sebagai tindaklanjut pembahasan, Pemerintah Kabupaten Gresik di samping menyampaikan Raperda Perda RTRW kepada DPRD, Pemkab telah mengirimkan KLHS, dan permohonan rekomendasi BIG ke procinsi. Namun sampai dengan pembahasan Raperda, Dokumen Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) untuk rekomendasinya belum turun, dan juga persyaratan lainnya," tuturnya.

Dalam paripurna itu, tujuh fraksi hanya menyetujui tiga Raperda untuk disahkan dan dikirim ke Gubernur Jatim untuk fasilitasi. Yakni, Raperda tentang Penyelengaraan dan Retribusi Parkir; Raperda tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor; serta Raperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Gresik nomor 31 Tahun 2011 tentang Retribusi Kekayaan Daerah berupa Penggunaan Rumah Susun Sederhana Sewa.

Paripurna yang juga dihadiri Wabup Moh. Qosim, Wakil Ketua DPRD Asluchul Alif, Mujid Riduan, Sekda Andhy Hendro Wijaya, dan Kepala OPD. (hud/rev)

 

 Tag:   dprd gresik

Berita Terkait

Bangsaonline Video