Satpol PP Kota Mojokerto Robohkan Puluhan Tiang Reklame Bodong
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Yudi Eko Purnomo
Kamis, 02 Januari 2020 16:58 WIB
MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Puluhan papan reklame bodong jadi bidikan Dinas Polisi Pamong Praja (Dispol PP) Kota Mojokerto. Hari kedua penertiban Kamis (2/1/2020) tadi siang, petugas telah merobohkan setidaknya delapan titik tiang reklame jumbo berukuran 3 x 5 meter di empat titik berbeda.
Kedelapan titik reklame milik berbagai agen advertising tersebut masing-masing berada di jalan Mojopahit, jalan Brawijaya, Kelurahan Pulorejo, dan jalan Bhayangkara depan stasiun Kereta Api (KA).
BACA JUGA:
Mediasi Dengan Pj Wali Kota Buntu, Eks Pedagang Rejoto segera Lapor Dewan
Kepala Satpol PP Kota Mojokerto dan Lurah Gunung Gedangan Jadi Petugas Damkar Dadakan
Damkar Kota Mojokerto Gelar Simulasi Tanggap Darurat Kebakaran
Pimpinan DPRD Peringatkan Pemkot Mojokerto Tak Gunakan Kekerasan Saat Relokasi PKL
Tiang-tiang reklame berdiameter 30 cm tersebut digerinda dan dipotong-potong. Selanjutnya dibawa ke kantor Dispol PP dengan menggunakan truk dinas.
"Giat penertiban hari dilaksanakan di jalan Mojopahit 2 tiang reklame, Pulorejo 2 tiang, dan 2 tiang di jalan Brawijaya. Sehari sebelumnya kita mengeksekusi papan reklame di depan stasiun KA. Pelanggarannya jelas, yakni Perwali 90 tahun 2015 soal izin bangunan reklame dan pengolahannya," kata Fudi Harijanto, Kabid Trantim Pol PP Kota Mojokerto kepada wartawan di sela-sela penertiban.
Fudi tak merinci jumlah target keseluruhan. Namun ia mengungkapkan jika jumlahnya banyak. "Puluhan, lah," katanya.