Polsek Kerek Tuban Ungkap Curanmor di Desa Gaji, Aksi Pelaku Terekam CCTV
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Munif Heri
Senin, 06 Januari 2020 21:40 WIB
Diketahui, Damar menyatroni satu unit kendaraan motor jenis Revo berplat nomor S 5459 EM milik Sukarsan warga Dusun Puter, Desa Kedungrejo, Kecamatan Kerek. Pelaku melakukan aksinya seorang sendiri.
"Pelaku beraksi sendiri. Semalam kita amankan bersama Polres, barang bukti satu unit motor hasil kejahatan telah disita untuk penyelidikan selanjutnya," tambahnya.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka harus meringkuk di jeruji besi dan diancam pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. "Kita kenakan pasal 363 untuk tersangka," imbuhnya
Pihaknya juga mengimbau kepada khalayak umum untuk lebih berhati-hati saat menaruh kendaraan di rumah meskipun di keramaian.
"Karena kecerobohan bisa mengundang kejahatan. Jangan abai terhadap kendaraan, bila perlu diberi perangkat tambahan, biar aman," tutup Aiptu Jumadi. (mun/gun/ian)