Begal Payudara di Kediri Diringkus Polisi
Editor: Revol Afkar
Selasa, 07 Januari 2020 11:55 WIB
"Selanjutnya dari belakang, pelaku yang juga mengendarai sepeda motor Honda Supra warna hitam-orange Iangsung memepet korban dan mensejajarkan sepeda motomya (posisi motor sama-sama melaju). Kemudian pelaku dengan tangan sebelah kirinya Iangsung memegang dan meremas payudara korban sebelah kanan sebanyak satu kali, kemudian pelaku Iangsung kabur dan korban berusaha mengejar pelaku, namun pelaku tidak ditemukan," terang Lukman Cahyono di Mapolres Kediri, Selasa (7/1/2020).
Namun, korban ternyata mengetahui identitas pelaku. Akhirnya dia mendatangi rumah pelaku, tetapi tidak ada di rumah. Kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian hingga berhasil ditangkap.
"Pelaku akan dijerat menggunakan Pasal 289 KUHP, yaitu barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang melakukan atau membiarkan dilakukan pada dirinya perbuatan cabul, dihukum karena merusakkan kesopanan dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan tahun," tambah kapolres. (kdr1/rev)