Akhir Tahun 2019, PT Putra Restu Ibu Abadi Mojokerto Gelar Medical Check Up Karyawan | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Akhir Tahun 2019, PT Putra Restu Ibu Abadi Mojokerto Gelar Medical Check Up Karyawan

Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Soffan Soffa
Senin, 13 Januari 2020 21:12 WIB

MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - PT. Putra Restu Ibu Abadi (PRIA) menggelar pemeriksaan kesehatan atau Medical Check Up (MCU) ke sejumlah karyawan di Plant Lakardowo, akhir 2019 kemarin.

MCU dilakukan secara komprehensif terhadap karyawan untuk menentukan status kesehatan dan menemukan penyakit lebih dini untuk segera di-follow up penanganannya secara serius oleh perusahaan.

Kegiatan ini merupakan program P2K3L secara rutin setiap tahun. "Ini adalah tahun keempat yang kami lakukan," kata Arinta F. Yasa Kepala Bagian QHSE di PT. Putra Restu Ibu Abadi.

MCU karyawan PT. Putra Restu Ibu Abadi ini dilakukan dengan dua tahap. Tahap petama adalah pemeriksaan dasar yang dilakukan pada akhir tahun 2019, dan tahap kedua adalah pemeriksaan indikasi dari hasil pemeriksaan dasar. 

"Pemeriksaan tahap dua ini akan dilakukan di minggu ketiga di bulan Januari 2020," lanjut Arinta.

Adapun pemeriksaan di tahap 2 ini meliputi audiometri pemeriksaan pendengaran, spirometri pemeriksaan pernafasan, EKG pemeriksaan jantung, dan foto Torax.

Pada pemeriksaan tahap dua ini juga berdasarkan lingkungan kerja. Hal ini dilakukan untuk mendeteksi secara dini adanya pencegahan Penyakit Akibat Kerja (PAK).

"Hasil pemeriksaan karyawan ini akan ditindaklanjuti oleh dokter hiperkes dan berkaloborasi dengan dokter perusahaan di klinik PT. Putra Restu Ibu Abadi," terangnya.

Pelaksanaan MCU ini bekerja sama dengan RSI Sakinah yang telah tersertifikasi Paripurna. Mengenai pemeriksaan fisik dilakukan oleh dokter yang bersertifikat hiperkes kementrian tenaga Kerja Republik Indonesia. Untuk pemeriksaan khusus akan dianalisis oleh dokter spesialis. 

"Alhamdulillah sudah 4 tahun berturut-turut karyawan mendapatkan pemeriksaan MCU, ketika ada beberapa indikasi permasalahan kesehatan karena pekerjaan, langsung teratasi," kata Bambang Aji, salah satu karyawan bagian Batako.

Seperti diketahui, divisi batako adalah area kerjanya yang bising. Meskipun ketika bekerja telah menggunakan earplug tapi pemeriksaan pendengaran secara berkala akan dilakukan secara rutin.

Pemeriksaan MCU secara berkala ini selain karena rasa kepedulian kepada karyawan juga kepatuhan perusahaan terhadap Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja (UU Keselamatan Kerja), Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor Per.02/Men/1980 Tahun 1980 tentang Pemeriksaan Kesehatan Tenaga Kerja Dalam Penyelenggaraan Keselamatan Kerja (Permen 2/1980).

Kemudian, Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor Per.03/Men/1982 Tahun 1982 tentang Pelayanan Kesehatan Tenaga Kerja (Permen 3/1982). (sof/ian) 

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video