Kejari Malang Tetapkan Mantan Kadinkes Jadi Tersangka | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Kejari Malang Tetapkan Mantan Kadinkes Jadi Tersangka

Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Tuhu Priyono
Selasa, 14 Januari 2020 17:17 WIB

dr. Abdurrahman, Mantan Kadinkes Kabupaten Malang yang kini menjabat Direktur RSUD Kanjuruhan.

Berdasarkan bukti yang ada, lanjut Kajari, seluruh uangnya itu diterima Yohan Charles dari 39 bendahara puskesmas yang ada di Kabupaten Malang.

Qohar menjelaskan, penyidikan kasus ini memakan waktu lama, karena kejaksaan harus menggali keterangan dari sejumlah saksi, baik itu berasal dari puskesmas penerima dana kapitasi hingga sejumlah ASN di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Malang.

“Semua kepala dan 39 bendahara puskesmas, pejabat struktural Dinas Kesehatan, Kasubbag Keuangan Dinas Kesehatan, dan Kepala Dinas Kesehatan. Baik yang saat ini menjabat atau pejabat saat itu, serta BPJS cabang Malang kami mintai keterangan semua, termasuk saksi ahli,” tandasnya.

“Namun, kami tidak menahan tersangka, karena yang bersangkutan ini cukup kooperatif, tiga kali kami panggil selalu datang,” sambung kajari.

Akibat perbuatannya, tersangka kami terapkan pasal 2 jounto pasal 3 jounto pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. (thu/ian)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video